ETIKA PROFESI PENGACARA/ADVOKAT

0 komentar

Rabu, 02 April 2014

Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.

Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode EtikProfesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.

Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
  1. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
  2. Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
  3. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
  4. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
  5. Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
  6. Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
  7. Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.
  8. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
  9. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.
  10. Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
  11. Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), tidak dibenarkan untuk tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.

Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
  1. Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.
  2. Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
  3. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.
  4. Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
  5. Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
  6. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.
  7. Dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama denganAdvokat/Penasehat Hukum pihak lawan.
  8. Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
  9. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
  10. Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam atau di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yang bersangkutan.
  11. Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.
  12. Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
  13. Jika Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
  14. Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
  15. Advokat/Penasehat Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
  16. Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum

Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.

Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

SUMBER :

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

0 komentar

Kamis, 06 Maret 2014


Etika dan Profesionalisme TSI terdiri dari tiga kata, yakni etika, profesionalisme, dan TSI. Berikut ini yang akan dijelaskan adalah definisi dari Etika dan Profesionalisme saja.

Pengertian Etika

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Biasanya bila kita  mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata  'etika'   yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
2.      kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3.      nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbandingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama  hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar "Dalam dunia bisnis etika merosot terus" maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.

K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :

1.  Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

2.      Kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik

3.      Ilmu tentang yang baik atau buruk.     
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan  nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

Definisi Etika
-      Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
-      Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
-   Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1.      Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2.      Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

        Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

        Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.      Sikap terhadap sesame
2.      Etika keluarga
3.      Etika profesi
4.      Etika politik
5.      Etika lingkungan
6.      Etika idiologi

Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1.      Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.      Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
3.      Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.      Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

Pengertian Profesionalisme
            Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang informasi teknologi ( IT ) adalah :
1.      Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT.
2.      Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
3.      Mampu berkerjasama dan dapat menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan kerja
4.      Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
5.      Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin etika.

Kode Etik Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-        Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-        Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-        Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-        Untuk meningkatkan mutu profesi.
-        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-        Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-        Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-        Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesionalisme :
Tanggung Jawab
-        Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-        Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-        Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
-        Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Etika dan Profesionalisme itu saling berkaitan. Kita tidak dapat mengingkari bahwa segala bentuk profesi itu sendiri memiliki etika ataupun kode etik. Baik profesi tersebut harus memiliki keahlian ataupun tidak. Standar etika sangatlah berpengaruh terhadap kelangsungan profesionalisme setiap induvidu. Individu yang dianggap beretika dan profesionalisme adalah individu yang mampu menjaga kejujuran , kerahasiaan , dan juga nama baik dari instansi tempat dia bekerja.

SUMBER :

TULISAN 2 - PERANAN TELEMATIKA DALAM BIDANG PENDIDIKAN

0 komentar

Selasa, 21 Januari 2014

       Di Era abad 21 peranan Dunia teknologi mengalami kemajuan begitu cepat. Perkembangan teknologi informasi yang cepat juga di bidang telematika yang merupakan bagian dunia TI, Kalau kita membahas dunia TI cakupannya sangat luas, mari kita berpikir sejenak di sekitar kita yaitu di dunia pendidikan tentang pengaruh telematika di dunia pendidikan terutama di perguruan tinggi. Hampir semua perguruan tinggi baik negeri dan swasta memanfaatkan teknologi informasi hal ini memang sangat sinergi karena pendidikan mengimplementasikannya. Dengan adanya teknologi informasi terutama telematika sangat membantu proses kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.        
Telematika singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Telematika ini sangat berkembang pesat dan sangat bermanfaat dalam pengolahan informasi di segala bidang kehidupan manusia, salah satunya dalam bidang pendidikan. Pada bidang pendidikan ini peran telematika sangat lah berpengaruh besar dalam membantu dunia pendidikan, seperti membuat program pembelajaran secara virtual, membuat buku-buku virtual sehingga lebih praktis untuk dipelajari dan dibawa kemana-mana dan membua pembelajaran lebih menarik.
Perkembangan yang sangat pesat dalam telematika maka munculah berbagai jargon yang berwalan e, mulai dari e-book,e-learning, e-library dan sebagainya. e itu berarti electronic. yang berarti penggunaan teknologi informatika. Membuat pembelajaran lebih Real time, lebih praktis dan lebih murah. Cukup dengan adanya jaringan Internet.
e-Book
e-book atau buku elektronik merupakan berupa buku yang dapat dibuka dengan elektronik melalui komputer. ebook ini biasanya berupa file yang isinya berupa informasi dari sebuah buku dalam bentuk yang ringkas. dengan ebook kita dapat belajar melalui komputer, kita juga dapat menyimpan ebook sebanyak-banyaknya tanpa harus membeli buku.
e-Learning
e-learning  singkatan dari elektronik learning merupakan cara baru media pembelajaran secara komputerisasi khususnya internet dalam pembelajarannya. e-learning ini tidak selalu menggunakan internet tapi juga ada pembelajaran meltimedia secara ofline. Banyak software e-learning saat ini.
e-Library
e-library singkatan dari electronic library merupakan perpustakaan yang sebagian besar bentuk bukunya adalah dalam bentuk format digital dan hanya dapat di akses melalui komputer. perpustakaan tidak seperti perpustakaan pada aslinya tetapi dalan virtual perpustakaan ini menyimpan semua e-book dan kita dapat mengunduhnya secara gratis.
Menurut Miarso (2004) terdapat sejumlah pilihan alternatif pemanfaatan di bidang pendidikan, yaitu :
1. Perpustakaan Elektronik
Perpustakaan yang biasanya arsip-arsip buku dengan di Bantu dengan teknologi informasi dan internet dapat dengan mudah mengubah konsep perpustakaan yang pasif menjadi agresif dalam berinteraksi dengan penggunanya. Homepage dari The Library of Congress merupakan salah satu perpustakaan yang terbesar di dunia. Saat ini sebagian informasi yang ada di perpustakaan itu dapat di akses melalui internet.


2. Surat Elektronik (email)
Dengan aplikasi sederhana seperti email maka seorang dosen, pengelola, orang tua dan mahasiswa dapat dengan mudah berhubungan. Dalam kegiatan di luar kampus mahasiswa yang menghadapi kesulitan dapat bertanya lewat email.


3. Ensiklopedia
Sebagian perusahan yang menjajakan ensiklopedia saat ini telah mulai bereksperimen menggunakan CD ROM untuk menampung ensiklopedia sehingga diharapkan ensiklopedia di masa mendatang tidak hanya berisi tulisan dan gambar saja, tapi juga video, audio, tulisan dan gambar, dan bahkan gerakan. Dan data informasi yang terkandung dalam ensklopedia juga telah mulai tersedia di internet. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka data dan informasi yang terkandung dalam ensiklopedi elektronik dapat diperbaharui.


4. Sistem Distribusi Bahan Secara Elektronis ( digital )
Dengan adanya sistem ini maka keterlambatan serta kekurangan bahan belajar bagi warga belajar yang tinggal di daerah terpencil dapat teratasi. Bagi para guru SD yang mengikuti penyetaraan D2, sarana untuk mengakses program ini tdk menjadi masalah karena mereka dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki kantor pos yang menyediakan jasa internet.


5. Tele-edukasi dan Latihan Jarak Jauh dalam Cyber System
Pendidikan dan pelatihan jarak jauh diperlukan untuk memudahkan akses serta pertukaran data, pengalaman dan sumber daya dalam rangka peningkatan mutu dan keterampilan professional dari SDM di Indonesia. Pada gilirannya jaringan ini diharapkan dapat menjangkau serta dapat memobilisasikan potensi masyarakat yang lain, termasuk dalam usaha, dalam rangka pembangunan serta kelangsungan kehidupan ekonomi di Indonesia, baik yang bersifat pendidikan formal maupun nonformal dalam suatu “cyber system”.


6. Pengelolaan Sistem Informasi
Ilmu pengetahuan tersimpan dalam berbagai bentuk dokumen yang sebagian besar tercetak dalam bentuk buku, makalah atau laporan informasi semacam ini kecuali sukar untuk diakses, juga memerlukan tempat penyimpanan yang luas. Beberapa informasi telah disimpan dalam bentuk disket atau CD ROM, namun perlu dikembangkan lebih lanjut sistem agar informasi itu mudah dikomunikasikan. Mirip halnya dengan perpustakaan elektronik, informasi ini sifatnya lebih dinamik (karena memuat hal-hal yang mutakhir) dapat dikelola dalam suatu sistem.
7. Video Teleconference
Keberadaan teknologi ini memungkinkan siswa atau mahasiswa dari seluruh dunia untuk dapat berkenalan, saling mengenal bangsa di dunia. Teknologi ini dapat digunakan sebagai sarana diskusi, simulasi dan dapat digunakan untuk bermain peran pada kegiatan pembelajaran yang berfungsi menumbuhkan kepercayaan diri dan kerjasama yang bersifat sosial.
MANFAAT TELEMATIKA
  1. Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan  memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
  2. Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
  3. Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
  4. Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
  5. Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
DAMPAK NEGATIF TELEMATIKA
1.      Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
2.      Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
3.      Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
4.      Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.


5.      Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.

Manajemen Data Telematika

0 komentar

Rabu, 08 Januari 2014

Pada pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang (Manajemen Data Telematika), sebelum saya melakukan pembahasan ini pertama-tama saya akan memberikan pengertian secara singkat tentang apa itu manajemen data dan apa itu telematika.

Pengertian dan Tujuan Manajemen Data
Manajemen Data adalah bagian dari manajemen sumber daya informasi yang mencakup semua kegiatan yang memastikan bahwa data:
-Data Akurat
-Up to Date (Mutakhir)
-Aman
-Tersedia bagi pemakai (user)

Telematika
Telematika ialah istilah untuk mendefinisikan Telekomunikasi melalui media informatika. Berdasarkan definisi di atas telematika sebenarnya mencakup dua teknik yaitu: telekomunikasi dan informatika. Karena kekhususan penelitian dalam bidang penelitian seperti: Digital signal processing, Network programming, Managemen Telekomunikasi: Routing, security, dll. Sentral telepon, router, switch, VoIP dll. Interoperabilitas: pensinyalan, operating system dan data base. Fiber optics, Network performance and Qos. Pengembangan software, dll.

Client-Server
Awalnya pengertian client server adalah sebuah system yang saling berhunungan dalam sebuah jaringan yang memiliki dua komponen utama yang satu berfungsi sebagai client dan satunya lagi sebagai server atau biasa disebut 2-Tier. Definisi lain dari client server adalah pembagian kerja antara server dan client yg mengakses server dalam suatu jaringan. Jadi arsitektur client-server adalah desain sebuah aplikasi terdiri dari client dan server yang saling berkomunikasi ketika mengakses server dalam suatu jaringan.
Istilah tier dalam server adalah untuk menjelaskan pembagian sebuah aplikasi yang melalui client dan server. Pembagian proses kerja adalah bagian uatama dari konsep client/ server saat ini. Jadi saat ini pembagian kerja pada client dan server telah diatur secara lebih spesifik.
Ø  2-tier
Membagi proses load ke dalam dua bagaian. Aplikasi utama secara logika dijalankan atau berjalan pada sisi client yang biasanya mengirimkan request dalam bentuk sintaks SQL ke sebuah database server yang berfungsi sebagai media penyimpanan data.
Ø  3-tier
Membagi proses  loading antara : komputer client menjalankan graphical user interface (GUI) logic, aplikasi server menjalankan business logic, dan database atau legacy application. Karena 3-tier memindahkan application logic ke server sehingga sering juga disebut sebagai arsitektur fat server.

Database Server
          Database server adalah program komputer yang menyediakan layanan data lainnya ke komputer atau program komputer, seperti yang ditetapkan oleh model klien-server. Istilah ini juga merujuk kepada sebuah komputer yang didedikasikan untuk menjalankan program server database. Database sistem manajemen database yang sering menyediakan fungsi server, dan beberapa DBMSs (misalnya, MySQL) secara eksklusif bergantung pada model klien-server untuk akses data.

Model-Model Database
          Database Management System (DBMS) atau sistem manajemen database dibagi menjadi lima model. Model yang lebih lama diperkenalkan pada tahun 1960-an,yang bersifat hierarkis dan jaringan. Model yang lebih baru bersifat relasional, berorientasi objek, dan multidimensional.

a.       Database Hierarkis
          Pada database Hierarkis, field atau record diatur dalam kelompok-kelompok yang berhubungan, menyerupai diagram pohon, dengan record child (level lebih rendah) berada di bawah record parent (level yang lebih tinggi).

b.      Database Jaringan
          Konsep database jaringan mirip dengan database hierarkis tetapi setiap record child dapat memiliki lebih dari satu record parent. Selanjutnya setiap record child dapat dimiliki oleh lebih dari satu record parent.

c.       Database Relasional
         Database Relasional bekerja dengan menghubungkan data pada file-file yang berbeda dengan menggunakan sebuah kunci atau elemen data yang umum. Cara kerja database relasional: Elemen-elemen data disimpan dalam tabel lain yang membentuk baris dan kolom. Dalam model database ini data diatur secara logis, yakni berdasarkan isi. Masing-masing record dalam tabel diidentifikasi oleh sebuah field – kunci primer – yang berisi sebuah nilai unik. Karena itulah data dalam database relasional dapat muncul dengan cara yang berbeda dari cara ia disimpan secara fisik pada komputer. Pengguna tidak boleh mengetahui lokasi fisik sebuah record untuk mendapatkan kembali datanya.

d.      Database Berorientasi Objek
Model ini menggunakan objek sebagai perangkat lunak yang ditulis dalam potongan kecil yang dapat digunakan kembali sebagai elemen dalam file database. Database berorientasi objek adalah sebuah database multimedia yang bisa menyimpan lebih banyak tipe data dibanding database relasional. Salah satu model database berorientasi objek adalah database hypertext atau database web, yang memuat teks dan dihubungkan ke dokumen lain.

e.       Database Multidimensial
          Database Multidimensial (MDA) memodelkan data sebagai fakta, dimensi, atau numerik untuk menganalisis data dalam jumlah besar, tujuannya adalah untuk mengambil keputusan. Database Multidimensial menggunakan bentuk kubus untuk merepresentasikan dimensi-dimensi data yang tersedia bagi seorang pengguna, maksimal empat dimensi.

SUMBER :




Arsitektur Telematika Dari Sisi Client

0 komentar
Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Telematika itu merupakan istilah untuk mendefinisikan Telekomunikasi melalui media Informatika.  Berdasarkan definisi tersebut Telematika mencakup 2 teknik yaitu : Telekomunikasi dan Informatika. Telematika dapat diartikan sebagai media komunikasi jarak jauh dengan perantaraan media elektromagnetik. Kemampuan Telematika adalah mampu mentransmisikan sejumlah informasi dalam sekejap, menjangkau ke seluruh penjuru dunia dengan berbagai metode.
Arsitektur mengacu pada desain sebuah aplikasi, atau dimana komponen yang membentuk suatu sistem ditempatkan dan bagaimana mereka berkomunikasi. Jadi secara sederhana Arsitektur Telematika yaitu sebuah struktur desain yang secara logic dapat meningkatkan hubungan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Arsitektur Telematika terdiri dari 2 jenis yaitu dari sisi Client dan sisi Server.

Arsitektur Sisi Client

Arsitektur Client Merujuk pada pelaksanaan atau penyimpanan data pada browser (atau klien) sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi klien eksekusi, dan cookie adalah contoh dari sisi klien penyimpanan.

Karakteristik Arsitektur sisi Client :

·         Memulai terlebih dahulu permintaan ke server.
·         Menunggu dan menerima balasan.
·         Terhubung ke sejumlah kecil server pada waktu tertentu.
·         Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir, dengan menggunakan GUI.

SUMBER :



TULISAN 1 - CONTOH-CONTOH TEKNOLOGI TELEMATIKA

0 komentar

Kamis, 31 Oktober 2013


Berdasarkan layanan telematika di bidang transportasi

Telematika transportasi adalah cabang teknologi yang mengintegrasikan telekomunikasi dan software engineering di bidang sistem transportasi. Saat ini bidang ini telah memainkan peran penting dalam manajemen efektif jaringan infrastruktur transportasi dan menyediakan kolaborasi optimum antara berbagai jenis tipe transportasi, atau yang dikenal dengan transportasi multimodal (multimodal transport).
TOYOTA merupakan salah satu contoh yang menerapkan layanan telematika di bidang transportasi di Indonesia. Semakin tingginya mobilitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan, membutuhkan layanan penunjang yang mampu membantu masyarakat untuk sampai ke tujuannya dalam waktu singkat. Toyota melihat peluang ini dengan mengembangkan layanan telematika.
Telematika (telekomunikasi dan teknologi satelit) akan menjadi bagian dari gaya hidup berkendara di abad 21 yang harus difasilitasi. Selain itu, Toyota juga memiliki layanan navigasi yang menggandeng perusahaan pemetaan Tele Atlas. Informasi dan peta lengkap dengan 13.000 lokasi-lokasi penting, mulai hotel, rumah sakit, hingga dealer Toyota sudah terekam. Saat ini peta tersebut sudah meng-cover wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pada September 2008, layanan peta akan menjangkau mencapai Sumatra.
Toyota juga mengembangkan perangkat keras dan Graphics User Interface (GUI) yang didesain secara khusus. Dengan layanan Toyota Genuine Accesories (TGA). Toyota juga mempermudah pengguna Toyota Navigation dengan memberikan update perangkat lunak tanpa dikenai biaya. Toyota melengkapi layanan telematikanya dengan layanan Mobile Reward Exchange (MORE) yang dirancang dalam mobile platform untuk pengguna telepon seluler. Bagi konsumen yang mengikuti MORE akan mendapat informasi seputar M-Toyota dan info program.

# Berdasarkan layanan telematika di bidang komunikasi

Yang termasuk dalam layanan telematika di bidang komunikasi adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Contoh lainnya, sekarang semua orang sudah mempunyai handphone, dan semakin hari semakin pesat perkembangan teknologinya, dan semakin memudahkan para penggunanya untuk mendapatkan informasi secara langsung baik itu dari sms maupun push email yg lagi booming-nya di Indonesia akibat pasar handphone blackberry atau sekedar browsing dengan menggunakan wifi ataupun WAP.

Selain itu, layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Teknologi yang digunakan untuk layanan video conference komersial pada awalnya dikembangkan di atas platform ISDN (Integrated Switch Digital Network) dengan standar H.320. Secara fungsional, elemen pendukung layanan video conference terdiri dari:
- Terminal video conference atau endpoint video conference, adalah perangkat yang berada di sisi pengguna video conference.
- MCU (Multipoint Conference Unit), adalah semacam server yang berfungsi sebagai pengendali konferensi yang melibatkan banyak pengguna dan banyak sesi konferensi.
- Gateway dan gatekeeper adalah media yang melakukan proses adaptasi komunikasi video conference berbasis ISDN ke IP dan sebaliknya.

Jenis Video Conference

Jenis video conference berdasarkan hubungan diantara pemakainya dapat dibagi menjadi tiga bagian :
1. Real Time Colaboration Multiparty Conferencing, merupakan sarana hubungan konferensi yang seketika dengan resolusi yang baik dan interaktif.
2. Active Participation Users, hubungan yang terjadi diantara pemakai dengan jaringan komputer atau basis data, merupakan konferensi yang seketika dengan resolusi yang baik dan interaktif.
3. Passive Participation Users, keikutsertaan pemakai bersifat pasif dan memerlukan hubungan yang seketika dan interaktif.

Penjelasan mengenai teknologi interface telematika

*Head Up Display (HUD)

HUD merupakan sebuah tampilan transparan yang menyajikan data tanpa perlu meminta pengguna untuk melihat dari sudut pandang biasanya. Awalnya Head up Display ini dikembangkan untuk penerbangan militer tetapi sekarang sudah digunakan dalam pesawat terbang komersil, mobil dan aplikasi lainnya. Sebuah HUD tetap mengharuskan pengguna untuk melihat elemen layar pada badan pesawat maupun chasis kendaraan. Sistem menentukan gambar yang akan disajikan tergantung pada orientasi kendaraan. Helmet Mounted Displays (HMD) merupakan bentuk teknis dari HUD yang menampilkan elemen tampilan bergerak dengan orientasi kepala pengguna terhadap badan pesawat. Salah satu contoh pesawat tempur modern yang menggunakan HUD dan HMD adalah F/A-18, F-22, Eurofighter.

Faktor-faktor dalam merancang Head Up Display :
• Bidang penglihatan
• Eyebox
• Terang / kontras
• Menampilkan akurasi
• Instalasi

*Tangible User Interface

Tangible User Interface merupakan sebuah antarmuka pengguna dimana orang berinteraksi dengan informasi digital melalui lingkungan fisik. Pelopornya adalah Hiroshi Ishii, seorang profesor di MIT Media Laboratory.
Karakteristik :
1. Representasi fisik digabungkan untuk mendasari komputasi informasi digital.
2. Representasi fisik mewujudkan mekanisme kontrol interaktif.
3. Representasi fisik perseptual digabungkan untuk secara aktif ditengahi representasi digital.
4. Keadaan fisik terlihat “mewujudkan aspek kunci dari negara digital dari sebuah sistem.

*Computer Vision

Computer Vision berkaitan dengan teori untuk membangun sistem buatan yang memperoleh informasi dari gambar. Data gambar dapat mengambil banyak bentuk, seperti urutan video, dilihat dari beberapa kamera, atau multi-dimensi data dari scanner medis.
Contoh aplikasi visi komputer mencakup sistem untuk :
1. Pengendalian proses misalnya sebuah robot industri atau kendaraan otonom.
2. Mendeteksi peristiwa misalnya, untuk pengawasan visual atau orang menghitung.
3. Mengorganisir informasi misalnya, untuk pengindeksan database foto dan gambar.
4. Modeling benda atau lingkungan misalnya, industri inspeksi, analisis gambar medis.
5. Interaksi misalnya sebagai input ke perangkat untuk interaksi manusia komputer.
Sub-domain computer vision termasuk adegan rekonstruksi, event detektion, pelacakan video, pengenalan obyek, learning, pengindeksan, gerak estimasi, dan gambar restorasi.

* Speech recognition

Speech recognition atau yang dikenal juga sebagai pengenalan suara otomatis bekerja dengan mengkonversi kata yang diucapkan dengan teks. Pengenalan suara adalah sebuah sistem yang dilatih untuk pengguna tertentu sehingga seseorang dapat mengakui ucapan mereka berdasarkan suara vokal mereka yang unik.

Aplikasi speech recognition diantaranya :

- “Call home”
- “call routing”
- “domotic appliance control and content-based spoken audio search”
- entri data sederhana (misalnya memasukkan nomor kartu kredit)
- penyusunan dokumen terstruktur (misalnya sebuah laporan radiologi)
- pidato-untuk-pengolahan teks (misalnya pengolah kata atau email)
- dalam pesawat terbang cockpits ( biasanya disebut Direct Voice Input)

Contoh Penerapan Speech Recognition dalam medis :

Front-End SR adalah tempat penyedia perintah ke mesin pengenalan ucapan, kata-kata yang dikenali ditampilkan tepat setelah mereka berbicara.
Back-End SR adalah penyedia perintah ke sistem dikte digital, dan suara yang disalurkan melalui pidato mesin pengakuan dan rancangan dokumen yang dikenali disalurkan bersama-sama dengan suara asli file.