Dampak Poligami Dan Monogami Bagi Anak
Diposting oleh Ade Firdiyantoro ( ferdy ) di 02.45 1 komentar
A. Latar Belakang
Suatu saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akanmenikahi perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara diam diam dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda dalam kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal ini. "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali terdengar menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian lebih memilih bercerai ketimbang dimadu.Tetapi bagaimana dengan istri yang 'tidak mampu' bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi pada suaminya ).
Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu. Saat ini poliga mi merupakan isu yang paling hangat bicarakan di Indonesia. Poligami selalu saja menimbulkan pro dan kontra, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang pro menyandarkan poligami kepada ayat Al-Qur'an yang isinya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan syarat suami berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa poligami tidak sesuai dengan hak asasi seorang perempuan sebagai istri. Selain itu, ada juga golongan yang berada di antara pro dan kontra. Golongan ini setuju dengan poligami, namun poligami tersebut harus berdasarkan ketentuan yang tela h ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina n, yaitu dengan memenuhi syarat ada izin dari istri dan pengadilan. Golongan ini beranggapan bahwa UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan produk Ulil Amri yang berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nissa: 59 merupakan salah satu pedoman hidup seorang muslim yang wajib diikuti.
B. Definisi Poligami dan Monogami
Poligami merupakan praktik pernikahan lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan)
Terdapat tiga bentuk poligami yaitu :
a. Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus),
b. Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus),
c. pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).
Monogami adalah kondisi hanya memiliki satu pasangan pada hubungan yang membentuk suatu pasangan. Kata monogami berhasil dari bahasa yunani monos, yang berarti satu atau sendiri, dan gamos, yang berarti pernikahan.
C. Dampak Poligami Dan Monogami Bagi Anak
Poligami saat ini tampaknya makin banyak dilakukan. Banyak pihak yang menentang tetapi banyak juga yang mendukung poligami karena dianggap tidak bertentangan dengan agama. Jika poligami dilakukan tanpa menghiraukan pendapat anak dan hal ini berdampak negatif pada proses tumbuh kembangnya.
"Pada dasarnya semua anak mengharapkan memiliki keluarga yang ideal yang terdiri dari satu ayah dan satu ibu. Anak ingin selalu disayangi dan mendapatkan perhatian secara penuh. Saat ayah melakukan poligami maka rasa cemburu, marah, sedih kecewa tentu tidak bisa dihindari," kata Seto Mulyadi, psikolog anak, saat dihubungi VIVAnews melalui telepon pada 27 oktober 2009.
Menurut pria yang akrab dipanggil kak Seto ini, perasaan marah, kecewa dan cemburu tersebut, bisa menumpuk dan akan menggangu emosi anak. Tidak hanya berdampak pada psikologisnya tetapi juga pada fisik dan prestasi akademiknya. Keceriaan anak pun akan berkurang bahkan menghilang akibat tumpukan emosi tersebut.
"Tumpukan emosi bisa membuat anak berubah seratus delapan puluh derajat dari yang ceria menjadi pemarah, menutup diri, sulit diatur, dan membangkang. Pikiran anak yang dipenuhi emosi ini bisa menghambat tumbuh kembang anak baik secara psikis, fisik dan bisa menghambat prestasinya di sekolah" jelas Kak Seto.
Menurut pengalaman Kak Seto, anak-anak yang ayahnya berpoligami cenderung tidak menerimanya dan melakukan reaksi penolakan. Hal ini juga berdampak pada hubungan anak dan ayah menjadi lebih renggang.
"Jika memang sang ayah melakukan poligami, cobalah berbesar hati meminta maaf pada anak. Karena, poligami pasti melukai anak dan bisa membuatnya berpikir negatif dan apatis terhadap lembaga pernikahan kelak. Menjelaskan dengan kesabaran dan meminta maaf adalah salah satu acara untuk meminimalisir dampak negatif poligami bagi anak," kata Kak Seto.
Selain dampak negatif, jika dilihat dari sisi positif, poligami bisa mengajarkan beberapa hal. "Anak akan menjadi belajar lebih tegar dalam menghadapi sebuah persoalan, ia juga bisa memiliki toleransi yang lebih tinggi dan jika diberikan pengertian dengan baik pikirannya bisa lebih menerima hal-hal yang dianggap sulit untuk diterima banyak orang," tandas Kak Seto.
D. Kesimpulan
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan diamnya (taqrir) Rasulshallallahu'alaihiwasallm ketika para sahabat berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang
menguasai surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Olehkarena itu, sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan.
Hukum siapa la gi yang ingin kita ikuti selain hukum dari sang Pencipta? Allah subhanahu wata'ala berfirman (yang artinya) :
"Apakah hukum Jahilia h yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. Al-Maida h [5]: 50)
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku,istri pun mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka (QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan sopan kepada istrinya seakanakan tutur katanya itu merupakan huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga orang-orang, yang dengan mulut dan pikiran mereka, menertawakan ayat-ayat Allah, meremehkan sunnah RasulNya, dan mengagung-agungkan ide-ide bathil dan kufur seperti HAM,pluralisme, liberalisme, sekularisme, demokrasi, kesetaraan gender, emansipasi,dll, akan terbungkam tak memiliki hujjah, baik dihadapan Alla h maupun manusia seluruhnya. Mereka tidak lebih dari sekedar pengemis intelektual yang mengaisngais sampah pemikiran kaum orientalis yang telah lama mengendap dikotak sampah peradaban. Mereka tidak lebih daripada agen penjajah, komprador, yang digaji oleh tuannya (AS) untuk meruntuhkan pema haman Isla m yang shahih,24namun mereka sela lu kembali kepada tua nnya dalam kehinaan.Terakhir, permasa lahan dan gonjang-ganjing yang terjadi di tengah masyarakat seputar poligami saat ini tidak akan terjadi jika para penyeru kebathilan itu merasa takut akan adanya khalifah yang melindungi kamu Muslimin. Mereka gentar karena Khilafah nantinya akan menghukum mereka dengan hukuman yang berat jika mereka berani berteriak-teriak menghina dan melecehkan ayat-ayat Alla h.Oleh karena itu wahai saudaraku, berjua ng melanjutkan kembali kehidupan Islam alam naungan Daulah Khila fah Rasyida h adala h perjua ngan yang agung,perjua ngan yang mulia, perjuangan yang akan membawa umat ini terlind ungi oleh Khalifah-nya dan ternaungi oleh Khilafah-nya, Sehingga al-Quran kembali ditaati dan dilaksanakan, Sunnah kembali ditegakkan, dan umat kembali termuliakan.Allâhummarzuqnâ dawlah Khilâfah Râsyidah. Wallâha'lambiash-shawâb.
E. Saran – saran
1. Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian.Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah." (HR.Lima)
2. Memang poliga mi diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alasan tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu tidak termasuk sunah.
3. Menurut saya seharusnya departemen agama memberikan persyaratan poligami dengan persyaratan – persyaratan sbb:
- Atas izin istri,
- Jika seorang istri tidak bisa memberikan keturuna
- Jika seorang istri memiliki penyakit yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajibanya
sebagai seorang istri
- Jika sedang terjadi perang yang menyebabkan banyak laki – laki terbunuh, maka laki – laki
diizinkan berpoligami tanpa harus memenuhi ketiga syarat sebelunya.
Sumber
http://www.yiela.com/view/709795/inilah-dampak-poligami-pada-anak
http://id.wikipedia.org/wiki/Monogami
http://bsi-actions.indonesianforum.net/info-terkini-f37/pengertian-poligami-t60.htm
http://www.google.co.id/search?q=makalah+dampak+poligami+dan+monogami+bagi+anak&hl=id&client=firefox-a&hs=n1c&rls=org.mozilla:en-US:official&ei=69bwTMnkHNDCcejmjYkK&start=90&sa=N
http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami#Dampak_poligami
Suatu saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akanmenikahi perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara diam diam dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda dalam kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal ini. "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali terdengar menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian lebih memilih bercerai ketimbang dimadu.Tetapi bagaimana dengan istri yang 'tidak mampu' bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi pada suaminya ).
Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu. Saat ini poliga mi merupakan isu yang paling hangat bicarakan di Indonesia. Poligami selalu saja menimbulkan pro dan kontra, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang pro menyandarkan poligami kepada ayat Al-Qur'an yang isinya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan syarat suami berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa poligami tidak sesuai dengan hak asasi seorang perempuan sebagai istri. Selain itu, ada juga golongan yang berada di antara pro dan kontra. Golongan ini setuju dengan poligami, namun poligami tersebut harus berdasarkan ketentuan yang tela h ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina n, yaitu dengan memenuhi syarat ada izin dari istri dan pengadilan. Golongan ini beranggapan bahwa UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan produk Ulil Amri yang berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nissa: 59 merupakan salah satu pedoman hidup seorang muslim yang wajib diikuti.
B. Definisi Poligami dan Monogami
Poligami merupakan praktik pernikahan lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan)
Terdapat tiga bentuk poligami yaitu :
a. Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus),
b. Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus),
c. pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).
Monogami adalah kondisi hanya memiliki satu pasangan pada hubungan yang membentuk suatu pasangan. Kata monogami berhasil dari bahasa yunani monos, yang berarti satu atau sendiri, dan gamos, yang berarti pernikahan.
C. Dampak Poligami Dan Monogami Bagi Anak
Poligami saat ini tampaknya makin banyak dilakukan. Banyak pihak yang menentang tetapi banyak juga yang mendukung poligami karena dianggap tidak bertentangan dengan agama. Jika poligami dilakukan tanpa menghiraukan pendapat anak dan hal ini berdampak negatif pada proses tumbuh kembangnya.
"Pada dasarnya semua anak mengharapkan memiliki keluarga yang ideal yang terdiri dari satu ayah dan satu ibu. Anak ingin selalu disayangi dan mendapatkan perhatian secara penuh. Saat ayah melakukan poligami maka rasa cemburu, marah, sedih kecewa tentu tidak bisa dihindari," kata Seto Mulyadi, psikolog anak, saat dihubungi VIVAnews melalui telepon pada 27 oktober 2009.
Menurut pria yang akrab dipanggil kak Seto ini, perasaan marah, kecewa dan cemburu tersebut, bisa menumpuk dan akan menggangu emosi anak. Tidak hanya berdampak pada psikologisnya tetapi juga pada fisik dan prestasi akademiknya. Keceriaan anak pun akan berkurang bahkan menghilang akibat tumpukan emosi tersebut.
"Tumpukan emosi bisa membuat anak berubah seratus delapan puluh derajat dari yang ceria menjadi pemarah, menutup diri, sulit diatur, dan membangkang. Pikiran anak yang dipenuhi emosi ini bisa menghambat tumbuh kembang anak baik secara psikis, fisik dan bisa menghambat prestasinya di sekolah" jelas Kak Seto.
Menurut pengalaman Kak Seto, anak-anak yang ayahnya berpoligami cenderung tidak menerimanya dan melakukan reaksi penolakan. Hal ini juga berdampak pada hubungan anak dan ayah menjadi lebih renggang.
"Jika memang sang ayah melakukan poligami, cobalah berbesar hati meminta maaf pada anak. Karena, poligami pasti melukai anak dan bisa membuatnya berpikir negatif dan apatis terhadap lembaga pernikahan kelak. Menjelaskan dengan kesabaran dan meminta maaf adalah salah satu acara untuk meminimalisir dampak negatif poligami bagi anak," kata Kak Seto.
Selain dampak negatif, jika dilihat dari sisi positif, poligami bisa mengajarkan beberapa hal. "Anak akan menjadi belajar lebih tegar dalam menghadapi sebuah persoalan, ia juga bisa memiliki toleransi yang lebih tinggi dan jika diberikan pengertian dengan baik pikirannya bisa lebih menerima hal-hal yang dianggap sulit untuk diterima banyak orang," tandas Kak Seto.
D. Kesimpulan
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan diamnya (taqrir) Rasulshallallahu'alaihiwasallm ketika para sahabat berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang
menguasai surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Olehkarena itu, sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan.
Hukum siapa la gi yang ingin kita ikuti selain hukum dari sang Pencipta? Allah subhanahu wata'ala berfirman (yang artinya) :
"Apakah hukum Jahilia h yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. Al-Maida h [5]: 50)
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku,istri pun mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka (QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan sopan kepada istrinya seakanakan tutur katanya itu merupakan huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga orang-orang, yang dengan mulut dan pikiran mereka, menertawakan ayat-ayat Allah, meremehkan sunnah RasulNya, dan mengagung-agungkan ide-ide bathil dan kufur seperti HAM,pluralisme, liberalisme, sekularisme, demokrasi, kesetaraan gender, emansipasi,dll, akan terbungkam tak memiliki hujjah, baik dihadapan Alla h maupun manusia seluruhnya. Mereka tidak lebih dari sekedar pengemis intelektual yang mengaisngais sampah pemikiran kaum orientalis yang telah lama mengendap dikotak sampah peradaban. Mereka tidak lebih daripada agen penjajah, komprador, yang digaji oleh tuannya (AS) untuk meruntuhkan pema haman Isla m yang shahih,24namun mereka sela lu kembali kepada tua nnya dalam kehinaan.Terakhir, permasa lahan dan gonjang-ganjing yang terjadi di tengah masyarakat seputar poligami saat ini tidak akan terjadi jika para penyeru kebathilan itu merasa takut akan adanya khalifah yang melindungi kamu Muslimin. Mereka gentar karena Khilafah nantinya akan menghukum mereka dengan hukuman yang berat jika mereka berani berteriak-teriak menghina dan melecehkan ayat-ayat Alla h.Oleh karena itu wahai saudaraku, berjua ng melanjutkan kembali kehidupan Islam alam naungan Daulah Khila fah Rasyida h adala h perjua ngan yang agung,perjua ngan yang mulia, perjuangan yang akan membawa umat ini terlind ungi oleh Khalifah-nya dan ternaungi oleh Khilafah-nya, Sehingga al-Quran kembali ditaati dan dilaksanakan, Sunnah kembali ditegakkan, dan umat kembali termuliakan.Allâhummarzuqnâ dawlah Khilâfah Râsyidah. Wallâha'lambiash-shawâb.
E. Saran – saran
1. Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian.Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah." (HR.Lima)
2. Memang poliga mi diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alasan tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu tidak termasuk sunah.
3. Menurut saya seharusnya departemen agama memberikan persyaratan poligami dengan persyaratan – persyaratan sbb:
- Atas izin istri,
- Jika seorang istri tidak bisa memberikan keturuna
- Jika seorang istri memiliki penyakit yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajibanya
sebagai seorang istri
- Jika sedang terjadi perang yang menyebabkan banyak laki – laki terbunuh, maka laki – laki
diizinkan berpoligami tanpa harus memenuhi ketiga syarat sebelunya.
Sumber
http://www.yiela.com/view/709795/inilah-dampak-poligami-pada-anak
http://id.wikipedia.org/wiki/Monogami
http://bsi-actions.indonesianforum.net/info-terkini-f37/pengertian-poligami-t60.htm
http://www.google.co.id/search?q=makalah+dampak+poligami+dan+monogami+bagi+anak&hl=id&client=firefox-a&hs=n1c&rls=org.mozilla:en-US:official&ei=69bwTMnkHNDCcejmjYkK&start=90&sa=N
http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami#Dampak_poligami
Langganan:
Postingan (Atom)