ETIKA PENGGUNAAN GADGET, DAMPAK BESERTA CONTOH KASUSNYA

0 komentar

Jumat, 18 Juli 2014

Pengertian Gadget

Gadget adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang artinya perangkat elektronik kecil yang memiliki fungsi khusus. Dalam bahasa Indonesia, gadget disebut sebagai “acang”. Salah satu hal yang membedakan gadget dengan perangkat elektronik lainnya adalah unsur “kebaruan”. Artinya, dari hari ke hari gadget selalu muncul dengan menyajikan teknologi terbaru yang membuat hidup manusia menjadi lebih praktis. Contoh-contoh dari gadget di antaranya telepon pintar (smartphone) seperti iphone dan blackberry, serta netbook (perpaduan antara komputer portabel seperti notebook dan internet).

Gadget untuk Akses Internet


Salah satu fitur terkenal dan paling menarik dari gadget adalah internet. “Siswa dapat dengan mudah mencari informasi apa pun untuk tugas-tugas sekolah di internet,” ujar Kak Daniel Kusnadi, mahasiswa Teknik Informatika dan salah satu pembicara di diskusi tersebut. Dalam diskusi tersebut, praktisi TI, Bapak Bambang Juwono memberikan contoh situs yang berguna untuk menambah wawasan kita, di antaranya stumbleupon.com dan thinkquest.org. Selain memperkaya wawasan, dengan gadget yang menyediakan akses internet, kita bisa memperluas persahabatan melalui situs jejaring sosial seperti facebook, twitter atau multiply.

Etika Penggunaan Gadget

“Menelepon/SMS saat di antrean”
Sedang ada di barisan antrean kasir atau ATM atau antrean lain? Sebaiknya jangan menelepon atau SMS, atau chatting di pesan instant ponsel. Bikin kesal orang di belakang kita jika ternyata jalannya antrean macet hanya karena Anda asyik dengan ponsel.

“SMS/chatting/email saat berjalan”
Tetap dilakukan orang walau sudah banyak kejadian di mana orang celaka karenanya. Bahkan ada juga yang asyik dengan ponselnya saat mengendara sepeda, motor, dan mobil. Selain mencelakai diri sendiri, perilaku ini juga mencelakai orang lain.

“Main games & nonton video dengan speaker menyala”
Jika dilakukan di kamar saat sendirian sih tak menganggu. Tapi akan menganggu sekali jika sedang bersama orang lain. Orang di sekitarmu tak bisa ikut menikmati ponselmu, dan terganggu oleh suara berisik yang dihasilkan. Pakailah earphone agar kamu tidak dianggap egois.

“Menelepon di toilet”
Butuh privasi untuk menelepon? Sebaiknya jangan dilakukan di toilet yang dipakai bersama orang lain. Selain menganggu antrean, juga membuat orang lain harus mendengar percakapanmu yang tidak penting bagi mereka. Di samping itu, tidak maukandianggap sebagai orang jorok yang suka berlama-lama di tempat buang air besar?

“Lebih memperhatikan ponsel daripada teman bicara”
Bagaimana rasanya jika sedang berbicara dengan seseorang, tapi dia lebih asyik dengan ponselnya? Tersinggung dan merasa diremehkan, bukan? Maka hindari perilaku seperti itu. Anda juga akan dianggap sebagai orang yang tidak bisa menghargai orang lain, dan akan diperlakukan demikian pula.

“Memotret, menandai, dan menyebarkan foto/video orang tanpa izin”
Iseng mengabadikan suatu peristiwa, lalu mengunggahnya ke internet atau menyebarkan ke teman-teman, rasanya memang asyik. Tapi tidak asyik lagi jika itu memicu tuntutan hukum di kemudian hari. Tidak semua orang senang wajahnya difoto dan disebarkan tanpa izin, terlebih lagi jika terkait hal negatif.

“Bersikap antisisosial”
Sedang makan siang bersama dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel? Jika dilakukan sebentar saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan sepanjang waktu, rasanya tidak etis lagi. Anda akan dicap antisosial, tidak menghargai kehadiran orang lain di sekitar Anda.

“Berbicara lama di ponsel di ruang public”
Pernah sebal melihat orang yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat ada di ruang publik? Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang mereka tak perlu tahu, adalah tidak etis sama sekali. Sama saja Anda mengumbar kehidupan pribadi. Jika terpaksa dilakukan melakukan obrolan di telepon di ruang publik, coba pelankan suara, dan usahakan pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari tempat yang agak sepi.

“Meminta orang lain diam saat Anda menelepon”
Mengeluarkan suara “Ssssst” agar orang di sekitar Anda diam saat Anda menelepon adalah sangat tidak sopan. Jika memang obrolan di telepon itu sangat penting, pergilah ke tempat sepi, bukan menyuruh orang lain diam.

“Mengirim SMS ke orang yang jaraknya dekat”
Jika orang itu hanya berjarak beberapa meter atau bahkan ada di ruangan sebelah, sebaiknya temui dia dan langsung berkomunikasi. Berkirim SMS ke orang yang jaraknya cukup dekat terkesan Anda sangat malas untuk berinteraksi langsung dengannya.

Efek Positif Dan Negatif Dalam Menggunakan Gadget

Tidak bisa dipungkiri bahwa sekarang banyak beraneka ragam gadget yang ditawarkan. Tapi tahukan Anda, kalau itu bakal membawa nilai positif dan negatif bagi diri. Berikut ini, daftar keuntungan dan kerugian yang dirasakan oleh remaja yang memiliki gadget.

Dampak Positif Menggunakan Gadget :

  1. Memudahkan mencari bahan pelajaran.
  2.  Tidak ketinggalan zaman dan tetap update dengan informasi
  3. Mudah berkomunikasi dengan teman dengan beragam aplikasi untuk berkomunikasi
  4. Mampu menambah link networking atau teman-teman baru

Dampak Negatif Menggunakan Gadget

  1. Bakal lupa waktu. Kalau tidak bisa atur waktu
  2. Intens berkomunikasi secara langsung bakal berkurang
  3. Tugas terbengkalai akibat lupa waktu
  4. Tidak dapat berhemat karena membutuhkan pulsa yang harganya tidak murah.
  5. Informasi yang begitu terbuka, sehingga Anak dapat membuka informasi yang negatif seperti seks dll

Nah, itulah masing-masing Dampak dalam menggunakan gadget bagi Anda. Semoga gadget Anda bisa membawa ke arah yang lebih baik dan jangan menggunakannya ke arah negatif. Gadget memang bisa memudahkan hidup kita, namun kita perlu membatasi waktu penggunaannya sehingga tidak mengganggu waktu berharga bersama keluarga dan sahabat. Selain itu, akseslah situs-situs yang memang bermanfaat dan membuat kita semakin cerdas!

Contoh Kasus


MEDAN - Akhir-akhir ini, dunia bagaikan telah terserang fenomena selfie alias self portrait (menangkap gambar diri sendiri atau beramai-ramai menggunakan smart phone). Tak hanya remaja, aktivitas ini juga kerap dilakukan sejumlah selebritis baik dalam maupun luar negeri.

Bahkan Datuk Seri Najib Tun Razak yang juga Perdana Menteri Malaysia pernah bergaya selfie bersama Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Belum lagi kaum selebriti dunia, seperti saat Piala Oscar sewaktu Ellen Degeneres foto rame-rame bareng Julia Roberts, Brad Pitt, Angelina Jolie, Bradley Cooper, Jennifer Lawrence, dan masih banyak lagi.

Menurut sejarah, mengabadikan diri sendiri dengan perangkat elektronik atau selfie dilakukan pertama kali oleh Robert Cornelius pada tahun 1839. Ketika era kamera polaroid menjadi salah satu trend di tahun 1970an, Andy Warhol tercatat sebagai selfie kedua dalam sejarah. Untuk mendapatkan foto selfie yang sempurna, mereka pun menggunakan gadget dengan kamera depan berkualitas mumpuni. Kurang puas dengan hasilnya, kini sudah ada aksesori gadget yang disebut tongkat narsis (tongsis).

Nah, lantas timbul pertanyaan apakah gaya foto seperti ini karena seseorang tersebut percaya diri atau justru kebalikannya? Pasalnya, di sejumlah negara banyak contoh kasus bunuh diri akibat gaya selfie tersebut. Tak ada yang salah dengan selfie, jika dilakukan dengan tepat. Gaya ini sendiri bagi sebagian orang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri. Melalui selfie, kita bisa melihat diri kita yang cantik dan tampan, dengan demikian kepercayaan diri akan meningkat.

Memang bagi kebanyakan orang, ketika melihat orang lain bergaya selfie lantas berpikir jika orang tersebut puas senang dengan kondiri dirinya. Namun, justru ada peristiwa sebaliknya seperti, remaja asal Inggris, Danny Bowman (19), yang kecanduan bergaya selfie. Parahnya, ketika ia gagal mendapatkan foto yang sempurna, lantas frustrasi dan mencoba bunuh diri.

Dalam sehari, Danny mampu menghabiskan waktu 10 jam untuk mengambil sampai 200 foto di iPhone-nya. Selama enam bulan, ia tak pernah meninggalkan rumah, putus sekolah, dan menurunkan bobot sampai 12 kg demi terlihat lebih menarik di kamera.

Hingga suatu hari, karena terlalu frustrasi gagal mendapat foto selfie yang sempurna, Danny nekat menenggak obat yang membuatnya overdosis. Untungnya, Danny berhasil diselamatkan sang ibu. Kini, Danny dikabarkan menjadi remaja pertama di Inggris yang kecanduan selfie.

Saat ini, ia tengah berjuang untuk bisa hidup normal setelah menjalani terapi di sebuah rumah sakit untuk mengobati kecanduan teknologi, OCD, dan kecemasan berlebih terhadap penampilan pribadinya.
Pastinya kita semua miris melihat fakta di atas. So, hanya sekadar saran bijaklah dalam melakukan sesuatu dan jangan terlalu candu terhadap sebuah budaya baru, apalagi nantinya justru berdampak negatif terhadap diri kita.

SUMBER :


Kode Etik Profesi Masa Depan

0 komentar

Kamis, 01 Mei 2014

Hello sahabat semua apa kabarnya ni ???
Semoga tetap dalam lindungan Allah selalu, amin ya Rabb.

Aku ingin sekali Berprofesi sebagai advokat ternama untuk masa depanku setelah lulus kuliah, ini adalah tujuan masa depan ku ketika aku masih dibangku sekolah menengah pertama sampai aku berada di perguruan tinggi semester akhir ini, saat itu yang membuatku tertarik menjadi seorang advokat adalah penghasilannya yang denger-denger bisa mencapai puluhan sampai ratusan juta per sekali menangani kasus. waw... besar nggak tu. Semakin semangat untuk mengejar Profesi masa depanku tersebut, sampai-sampai moto hidup (3H) Halal Haram Hantam, weisss keren nggak tu. Maksud dari 3H itu seorang advokat mau tidak mau harus membela kliennya walaupun kliennya salah atau benar. Ya, kalau kliennya benar, halal lah jadinya tapi kalau kliennya salah, ya haram jadinya.

Adapun Kode etik sebagai advokat adalah sebagai berikut :
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.


Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
1.    Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2.    Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3.    Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
4.    Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
5.    Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
6.    Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
7.    Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.
8.    Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
9.    Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.
10.  Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
11.  Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), tidak dibenarkan untuk tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.

Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
1.    Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.
2.    Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
3.    Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.
4.    Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
5.    Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
6.    Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.
7.    Dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama denganAdvokat/Penasehat Hukum pihak lawan.
8.    Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
9.    Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
10.  Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam atau di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yang bersangkutan.
11.  Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.
12.  Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
13.  Jika Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
14.  Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
15.  Advokat/Penasehat Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
16.  Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum


Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.


Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.


Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

SUMBER :



Pembahasan Pasal 22 UU RI NO 36 Tahun 1999

0 komentar

Rabu, 30 April 2014

Contoh Kasus

Dani seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jurusan Hubungan Internasional yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah mengaku merasa tertantang dengan pernyataan tim TI (Teknologi Informasi) KPU yang bernilai 152 miliar rupiah, yang dengan gamblangnya menyatakan bahwa sistem keamanan KPU sangat kuat dan tak mungkin kena hack. Akhirnya situs penghitungan hasil pemilu di http://tnp.kpu.go.id bobol dan berhasil dihack pada tanggal 17 April 2004 dan tampilan 24 parpol peserta pemilu diubah. Dani yang bekerja sebagai konsultan TI PT Danareksa ini dijerat dengan pasal 22,38 dan 50 UU no.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

PERMASALAHAN

Apa yang dilakukan oleh Dani apakah melanggar Pasal 22 UU RI no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ?

PEMBAHASAN
Menurut saya Dani tidak melanggar Pasal 22 UU RI no.36 tahun 1999

Sesuai dengan tulisan diatas Dani akan dituntut dengan pasal 22 UU RI No.36 tahun 1999. Secara jelas dan gambling kalimat berikut akan menjelaskan per pasal yang dituduhkan kepada Dani.

Pasal 22 berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi:

a.      akses ke jaringan telekomunikasi, dan atau
b.      akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus


Isi pasal akan bisa menjatuhkan jika diartikan secara per kalimat contoh Kalimat “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi”. Jika hanya penggalan kalimat ini yang dijadikan sebagai acuan untuk menjerat Dani jelas-jelas isi pasal ini terkesan dipermainkan !! Dan Jelas kelihatan bahwa hukum hanya berpihak kepada siapa yang mempunyai uang dan kekuasaan.

Jika isi pasal dibaca secara keseluruhan dan diartikan secara keseluruhan mungkin akan menjadi pertanyaan-pertanyaan dan bila melihat kalimat “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi”. Berarti ada 3 kalimat mendasar yang bisa dijadikan dasar pertanyaan yaitu :

-          perbuatan tanpa hak
-          tidak sah

-          manipulasi

Untuk selanjutnya kalimat tidak sah diartikan sebagai “perbuatan tidak sah” dan kata manipulasi diartikan sebagai “perbuatan manipulasi”.

ketiga 3 kata mendasar tersebut dipasangkan dengan 3 kalimat yaitu :
         akses ke jaringan telekomunikasi

         akses ke jasa telekomunikasi

         akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Rumus perkalian pada matematika 3 kali 3 adalah 9, jadi ada 9 pertanyaan mendasar yang perlu diperjelas yaitu :

Apa yang disebut dan dikategorikan sebagai :

1.   Kalimat Perbuatan tanpa hak
-          Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi
-          Perbuatan tanpa hak akses ke jasa telekomunikasi
-          Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi khusus
2.   Kalimat perbuatan tidak sah
-          Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi

-          Perbuatan tidak sah akses ke jasa telekomunikasi
-          Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi khusus
3.   Perbuatan manipulasi

-          Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
-          Perbuatan manipulasi akses ke jasa telekomunikasi

-          Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Dari 9 kalimat pertanyaan diatas, timbul sebuah pertanyaan, apa yang dimaksud
-          Jaringan telekomunikasi

-          Jasa telekomunikasi
-          Jaringan telekomunikasi khusus

Pada UU RI No. 36 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
1.      Jaringan Telekomunikasi

Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat jaringan telekomunikasi sebagai berikut :

“Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi”

2.      Jasa Telekomunikasi
Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat

jasa telekomunikasi sebagai berikut :

“Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi”

3.      Jaringan Telekomunikasi Khusus

Pada UU RI No.36 tahun 1999 ini tidak ada kalimat yang menjelaskan tentang jaringan telekomunikasi khusus ini, namun bila melihat penjelasan tentang arti kalimat Jaringan telekomunikasi, maka bila ditambahkan dengan kata khusus, berarti ada sesuatu jaringan telekomunikasi yang dikhususkan. Kata arti khusus ini bisa lebih menjurus kepada Jaringan Telekomunikasi Negara.








SUMBER :

4.      http://arxiv.org/ftp/arxiv/papers/1006/1006.2107.pdf
5.      http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/08/tgl/16/t ime/193129/idnews/192396/idkanal/110