Pembahasan Pasal 22 UU RI NO 36 Tahun 1999

Rabu, 30 April 2014

Contoh Kasus

Dani seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jurusan Hubungan Internasional yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah mengaku merasa tertantang dengan pernyataan tim TI (Teknologi Informasi) KPU yang bernilai 152 miliar rupiah, yang dengan gamblangnya menyatakan bahwa sistem keamanan KPU sangat kuat dan tak mungkin kena hack. Akhirnya situs penghitungan hasil pemilu di http://tnp.kpu.go.id bobol dan berhasil dihack pada tanggal 17 April 2004 dan tampilan 24 parpol peserta pemilu diubah. Dani yang bekerja sebagai konsultan TI PT Danareksa ini dijerat dengan pasal 22,38 dan 50 UU no.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

PERMASALAHAN

Apa yang dilakukan oleh Dani apakah melanggar Pasal 22 UU RI no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ?

PEMBAHASAN
Menurut saya Dani tidak melanggar Pasal 22 UU RI no.36 tahun 1999

Sesuai dengan tulisan diatas Dani akan dituntut dengan pasal 22 UU RI No.36 tahun 1999. Secara jelas dan gambling kalimat berikut akan menjelaskan per pasal yang dituduhkan kepada Dani.

Pasal 22 berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi:

a.      akses ke jaringan telekomunikasi, dan atau
b.      akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus


Isi pasal akan bisa menjatuhkan jika diartikan secara per kalimat contoh Kalimat “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi”. Jika hanya penggalan kalimat ini yang dijadikan sebagai acuan untuk menjerat Dani jelas-jelas isi pasal ini terkesan dipermainkan !! Dan Jelas kelihatan bahwa hukum hanya berpihak kepada siapa yang mempunyai uang dan kekuasaan.

Jika isi pasal dibaca secara keseluruhan dan diartikan secara keseluruhan mungkin akan menjadi pertanyaan-pertanyaan dan bila melihat kalimat “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi”. Berarti ada 3 kalimat mendasar yang bisa dijadikan dasar pertanyaan yaitu :

-          perbuatan tanpa hak
-          tidak sah

-          manipulasi

Untuk selanjutnya kalimat tidak sah diartikan sebagai “perbuatan tidak sah” dan kata manipulasi diartikan sebagai “perbuatan manipulasi”.

ketiga 3 kata mendasar tersebut dipasangkan dengan 3 kalimat yaitu :
         akses ke jaringan telekomunikasi

         akses ke jasa telekomunikasi

         akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Rumus perkalian pada matematika 3 kali 3 adalah 9, jadi ada 9 pertanyaan mendasar yang perlu diperjelas yaitu :

Apa yang disebut dan dikategorikan sebagai :

1.   Kalimat Perbuatan tanpa hak
-          Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi
-          Perbuatan tanpa hak akses ke jasa telekomunikasi
-          Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan telekomunikasi khusus
2.   Kalimat perbuatan tidak sah
-          Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi

-          Perbuatan tidak sah akses ke jasa telekomunikasi
-          Perbuatan tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi khusus
3.   Perbuatan manipulasi

-          Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
-          Perbuatan manipulasi akses ke jasa telekomunikasi

-          Perbuatan manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Dari 9 kalimat pertanyaan diatas, timbul sebuah pertanyaan, apa yang dimaksud
-          Jaringan telekomunikasi

-          Jasa telekomunikasi
-          Jaringan telekomunikasi khusus

Pada UU RI No. 36 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
1.      Jaringan Telekomunikasi

Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat jaringan telekomunikasi sebagai berikut :

“Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi”

2.      Jasa Telekomunikasi
Pasal 1 UU RI NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat

jasa telekomunikasi sebagai berikut :

“Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi”

3.      Jaringan Telekomunikasi Khusus

Pada UU RI No.36 tahun 1999 ini tidak ada kalimat yang menjelaskan tentang jaringan telekomunikasi khusus ini, namun bila melihat penjelasan tentang arti kalimat Jaringan telekomunikasi, maka bila ditambahkan dengan kata khusus, berarti ada sesuatu jaringan telekomunikasi yang dikhususkan. Kata arti khusus ini bisa lebih menjurus kepada Jaringan Telekomunikasi Negara.








SUMBER :

4.      http://arxiv.org/ftp/arxiv/papers/1006/1006.2107.pdf
5.      http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/08/tgl/16/t ime/193129/idnews/192396/idkanal/110




0 komentar:

Posting Komentar