Hello sahabat semua apa kabarnya ni ???
Semoga tetap dalam lindungan Allah selalu, amin ya Rabb.
Aku ingin sekali Berprofesi sebagai advokat ternama untuk
masa depanku setelah lulus kuliah, ini adalah tujuan masa depan ku ketika aku
masih dibangku sekolah menengah pertama sampai aku berada di perguruan tinggi semester
akhir ini, saat itu yang membuatku tertarik menjadi seorang advokat adalah penghasilannya
yang denger-denger bisa mencapai puluhan sampai ratusan juta per sekali
menangani kasus. waw... besar nggak tu. Semakin semangat untuk mengejar
Profesi masa depanku tersebut, sampai-sampai moto hidup (3H) Halal Haram
Hantam, weisss keren nggak tu. Maksud dari 3H itu seorang advokat mau tidak mau
harus membela kliennya walaupun kliennya salah atau benar. Ya, kalau kliennya
benar, halal lah jadinya tapi kalau kliennya salah, ya haram jadinya.
Adapun Kode etik sebagai advokat adalah
sebagai berikut :
Kode
Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan
profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata
pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan
tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa
insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan
setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan
Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh
“IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.
Kepribadian
Advokat/Penasehat Hukum
1.
Advokat/Penasehat
Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum,
kebenaran dan keadilan.
2.
Advokat/Penasehat
Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang
memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin,
keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3.
Advokat/Penasehat
Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil,
tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran
dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
4.
Advokat/Penasehat
Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa
pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
5.
Advokat/Penasehat
Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan
kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
6.
Advokat/Penasehat
Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas
antara sesama sejawat.
7.
Advokat/Penasehat
Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat
Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib,
secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi
profesi.
8.
Advokat/Penasehat
Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan
kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa
menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat
(officium nobile).
9.
Advokat/Penasehat
Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap
para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/Penasehat Hukum dan
terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat
Hukum di mimbar manapun.
10.
Advokat/Penasehat
Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi
segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi profesi
baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
11.
Seorang
Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan
Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), tidak dibenarkan untuk tetap
dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.
Cara
Bertindak Dalam Menangani Perkara
1.
Advokat/Penasehat
Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang
dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang
menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup,
yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat
tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara
yang ditanganinya.
2.
Advokat/Penasehat
Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
(prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam
perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada
tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang oleh pengadilan
diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
3.
Surat-surat
yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu
perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak
yang yang mengirim surat tersebut.
4.
Surat-surat
yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak
dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
5.
Isi
pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat
Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai
alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
6.
Advokat/Penasehat
Hukum tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi pihak lawan untuk didengar
keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.
7.
Dalam
suatu perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat
menghubungi Hakim bersama-sama denganAdvokat/Penasehat Hukum pihak lawan.
8.
Dalam
hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada
Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
9.
Dalam
suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat
Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
10.
Advokat/Penasehat
Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam atau di
luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak
diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan
memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari
dan menanggapi catatan yang bersangkutan.
11.
Surat-surat
dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh
Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat
aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka
teman sejawat.
12.
Jika
diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan
dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai
perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/Penasehat Hukum
yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
13.
Jika
Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari
sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu,
maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
14.
Advokat/Penasehat
Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui
perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran
kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan
dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
15.
Advokat/Penasehat
Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera
melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
16.
Advokat/Penasehat
Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang
ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.
Pelaksanaan
Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya
sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang
bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah
atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental
berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan
mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat
Hukum Indonesia ini.
Pengawasan
atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh
masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.”
dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara
pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan
Kehormatan. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara
pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing
organisasi profesi tersebut.
Dewan
Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan
“A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari Dewan Kehormatan dari ke
tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa
dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.
SUMBER
: