Contoh Kasus
Dani
seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (UMY) jurusan Hubungan Internasional yang berasal dari Kebumen, Jawa
Tengah mengaku merasa tertantang dengan pernyataan tim TI (Teknologi Informasi)
KPU yang bernilai 152 miliar rupiah, yang dengan gamblangnya menyatakan bahwa
sistem keamanan KPU sangat kuat dan tak mungkin kena hack. Akhirnya situs
penghitungan hasil pemilu di http://tnp.kpu.go.id bobol dan berhasil
dihack pada tanggal 17 April 2004 dan tampilan 24 parpol peserta pemilu diubah.
Dani yang bekerja sebagai konsultan TI PT Danareksa ini dijerat dengan pasal
22,38 dan 50 UU no.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
PERMASALAHAN
Apa yang
dilakukan oleh Dani apakah melanggar Pasal 22 UU RI no.36 tahun 1999 tentang
telekomunikasi ?
PEMBAHASAN
Menurut saya Dani tidak melanggar
Pasal 22 UU RI no.36 tahun 1999
Sesuai dengan
tulisan diatas Dani akan dituntut dengan pasal 22 UU RI No.36 tahun 1999.
Secara jelas dan gambling kalimat berikut akan menjelaskan per pasal yang
dituduhkan kepada Dani.
Pasal 22 berbunyi:
Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi:
a.
akses ke
jaringan telekomunikasi, dan atau
b.
akses
ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.
akses
ke jaringan telekomunikasi khusus
Isi pasal akan bisa menjatuhkan jika diartikan secara per kalimat
contoh Kalimat “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah
atau memanipulasi”. Jika hanya penggalan kalimat ini yang dijadikan sebagai
acuan untuk menjerat Dani jelas-jelas isi pasal ini terkesan dipermainkan !!
Dan Jelas kelihatan bahwa hukum hanya berpihak kepada siapa yang mempunyai uang
dan kekuasaan.
Jika isi
pasal dibaca secara keseluruhan dan diartikan secara keseluruhan mungkin akan
menjadi pertanyaan-pertanyaan dan bila melihat kalimat “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi”. Berarti ada 3
kalimat mendasar yang bisa dijadikan dasar pertanyaan yaitu :
-
perbuatan tanpa hak
-
tidak
sah
-
manipulasi
Untuk
selanjutnya kalimat tidak sah diartikan sebagai “perbuatan tidak sah” dan kata
manipulasi diartikan sebagai “perbuatan manipulasi”.
ketiga 3 kata mendasar tersebut
dipasangkan dengan 3 kalimat yaitu :
•
akses
ke jaringan telekomunikasi
•
akses
ke jasa telekomunikasi
•
akses
ke jaringan telekomunikasi khusus
Rumus
perkalian pada matematika 3 kali 3 adalah 9, jadi ada 9 pertanyaan mendasar
yang perlu diperjelas yaitu :
Apa yang
disebut dan dikategorikan sebagai :
1.
Kalimat Perbuatan tanpa hak
-
Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan
telekomunikasi
-
Perbuatan
tanpa hak akses ke jasa telekomunikasi
-
Perbuatan tanpa hak akses ke jaringan
telekomunikasi khusus
2.
Kalimat perbuatan tidak sah
-
Perbuatan
tidak sah akses ke jaringan telekomunikasi
-
Perbuatan tidak sah akses ke jasa
telekomunikasi
-
Perbuatan tidak sah akses ke jaringan
telekomunikasi khusus
3.
Perbuatan
manipulasi
-
Perbuatan manipulasi akses ke jaringan
telekomunikasi
-
Perbuatan
manipulasi akses ke jasa telekomunikasi
-
Perbuatan manipulasi akses ke jaringan
telekomunikasi khusus
Dari 9 kalimat pertanyaan diatas,
timbul sebuah pertanyaan, apa yang dimaksud
-
Jaringan
telekomunikasi
-
Jasa telekomunikasi
-
Jaringan telekomunikasi khusus
Pada UU RI No. 36 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan
1.
Jaringan
Telekomunikasi
Pasal 1 UU RI
NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat jaringan telekomunikasi
sebagai berikut :
“Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi”
2.
Jasa Telekomunikasi
Pasal 1 UU RI
NO. 36 tahun 1999 menjelaskan tentang arti kata kalimat
jasa telekomunikasi sebagai berikut :
“Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi”
3.
Jaringan Telekomunikasi Khusus
Pada UU RI
No.36 tahun 1999 ini tidak ada kalimat yang menjelaskan tentang jaringan telekomunikasi
khusus ini, namun bila melihat penjelasan tentang arti kalimat Jaringan
telekomunikasi, maka bila ditambahkan dengan kata khusus, berarti ada sesuatu
jaringan telekomunikasi yang dikhususkan. Kata arti khusus ini bisa lebih
menjurus kepada Jaringan Telekomunikasi Negara.
SUMBER :
4.
http://arxiv.org/ftp/arxiv/papers/1006/1006.2107.pdf
5.
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/08/tgl/16/t
ime/193129/idnews/192396/idkanal/110
|